Arsip Berita
Hakim PA Selong Dorong Mahasiswa UIN Mataram Menjadi Hakim
Hakim PA Selong berfoto dengan mahasiswa UIN Mataram
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB selama dua bulansejak September 2020. Di antara kegiatannya adalah menerima materi terkait tugas dan kewenangan pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Lombok Timur itu.
Salah seorang hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH. menyampaikan materi di hadapan mahasiswa, Kamis (8/10/2020). Hakim asal Pati Jawa Tengah itu mendorong mahasiswa agar menjadi hakim.
“Hakim itu profesi yang mulia, karena pekerjaan hakim adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah dan melenyapkan kesewenang-wenangan di muka bumi supaya kehidupan berjalan secara teratur dan tertib,” tegasnya.
Fahrurrozi menyerupakan ketertiban yang diidealkan adalah seperti tata surya, yang benda-benda langit berjalan dan beredar secara beraturan dan tidak ada yang bertabrakan. Sebagaimana disebutkan dalam Surat Yasin Ayat 38-40, matahari berjalan di tempat peredarannya, bulan berjalan di tempat peredarannya, matahari tidak mungkin mengejar bulan dan malam tidak mungkin mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya. Kehidupan tertib seperti itulah yang seharusnya terjadi di muka bumi.
Suasana penyampaian materi Hakim PA Selong di hadapan mahasiswa UIN Mataram
“Seharusnya suami itu memberikan nafkah kepada keluarga dan menyayanginya. Seharusnya sesama saudara itu saling menyayangi dan membantu, memberikan bagian warisannya. Seharusnya antara suami istri yang bercerai itu bisa membagi harta bersama secara adil jika selama berumah tangga mempunyai harta bersama. Tetapi, jika yang terjadi adalah sebaliknya, suami menelantarkan istrinya, suami suka menendang dan memukul istrinya, kakak menguasai harta warisan tanpa mengindahkan hak adiknya dan bekas suami menjual harta bersama tanpa mempedulikan hak bekas istrinya, maka di sinilah hakim hadir untuk melenyapkan kesewenang-wenangan itu dan memberikan hak kepada yang berhak,” terangnya.
Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan kandungan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 188, yang melarang manusia memakan harta kepunyaan orang lain dengan jalan yang batil dan juga melarang membawa urusan harta itu kepada hakim dengan maksud untuk menguasainya padahal harta itu bukan haknya.
“Walaa Ta'kuluu Amwaalakum bainakum bil-Baathil wa Tudluu bihaa ilaal-hukkaam. Alquran menggunakan kosakata dalw yang artinya timba. Jadi, mengajukan perkara kepada hakim, seperti menggugat tanah warisan dengan cara-cara kotor, mengelabui, membuat rekayasa, menyusun narasidusta, menghalalkan segala cara, mengajukan bukti surat palsu, saksi palsu dan sumpah palsu, atau menyuap hakim dengan uang, ibaratnya seperti menurunkan timba ke dalam sumur untuk memperoleh air. Timba yang diturunkan tidak kelihatan oleh orang lain. Penggugat menurunkan timba secara sembunyi-sembunyi agar bisa mengambil sesuatu secara tidak sah. Di sinilah hakim hadir untuk mencegah orang-orang yang ingin memakan harta orang lain dengan jalan yang batil,” paparnya.
Ditambahkannya, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan itu hakim mengabulkan gugatan dengan memberikan hak kepada mereka yang berhak dan menolak gugatan untuk mencegah mereka yang akan mengambil hak orang lain secara tidak benar.
Suasana penyampaian materi Hakim PA Selong di hadapan mahasiswa UIN Mataram
“Begitulah pekerjaan hakim, menegakkan kebenaran dan keadilan. Dan itu pekerjaan yang mulia, karena menegakkan kebenaran dan keadilan adalah perintah agama kita. Maka, saya mendorong adik-adik mahasiswa menjadi hakim. Ayo menyambut pekerjaan mulia itu. Mari bergabung bersama kami di dunia peradilan,” tandas Hakim yang pernah mengenyam pendidikan di Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Jember itu.
Akan tetapi, sambung Fahrurrozi, untuk menjadi hakim dipersyaratkan harus menyandang gelar Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam dan Sarjana Hukum. Karena itu, ia berpesan kepada mahasiswa agar tidak berlama-lama kuliah, tetapi harus secepatnya lulus menjadi sarjana, biar cepat meraih pekerjaan mulia. Masa PKL di PA Selong hendaknya dimanfaatkan untuk menemukan inspirasi mengenai penelitian skripsi. Ia mempersilakan mahasiswa untuk menulis skripsi dari perkara-perkara yang ditangani PA Selong.
“Bisa mengkaji dan menganalisis putusan, atau membahas tentang mediasi, pemeriksaan setempat dan eksekusi. Misalnya perkara gugatan ekonomi syariah, gugatan warisan, wakaf, hibah, harta bersama, perceraian, poligami, dispensasi kawin, pengangkatan anak, perwalian, itsbat nikah, wali adhal, gugatan maskawin, penetapan asal usul anak dan penetapan ahli waris,” urainya.
Selain menerima materi, mahasiswa yang berjumlah 10 orang itu juga diberi kesempatan mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum, mediasi, pemeriksaan setempat (descente) dan eksekusi serta membantu tugas kepaniteraan dan kesekretariatan. (flambu)