Arsip Berita

SIPP

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id


Di penghujung akhir tahun 2020 ini ada kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar Pengadilan Agama Selong Kelas I B, dimana usaha dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan perkara dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Tentunya capaian gemilang di atas tidak terlepas dari kerja keras seluruh Hakim, Panitera, Juru Sita, para staf kepaniteraan, staf kesekretariatan serta Tim IT PA Selong yang selalu siap siaga mendampingi dan memberikan solusi ketika para user mendapat kendala.

Ketua Pengadilan Selong Ahmad Rifa'i, S.Ag., M.H.I., dan Wakil Ketua Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., M.A. Beliau menyampaikan rasa bangga dan terimakasihnya kepada seluruh Hakim dan Pegawai selaku Pengguna/User SIPP atas kerja keras yang telah dilakukan demi untuk kemajuan Mahkamah Agung secara umum dan Pengadilan Agama Selong secara khusus. Ahmad Rifa'i, S.Ag., M.H.I., dalam berbagai kesempatan baik rapat bulanan, rapat intern pimpinan/pejabat struktural dan Melalui Media Whatshapp Group internal, selalu memerintahkan dan memotivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan penyelesaian perkara terutama dibeberapa bulan terakhir ini menjelang akhir tahun 2020.

Sebagai mana diketahui bahwa jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Selong tergolong besar dengan jumlah perkara yang masuk sebanyak 2206 perkara yang sedangkan sisa tunggakan perkara tahun 2019 berdasarkan sipp-ma.mahkamahagung.go.id sebesar 356 perkara dan perkara yang telah diselesaikan serta diminuasi sebesar 2.364 Perkara, Rasio penanganan perkara PA Selong sebesar 92.27% pada hari ini (21 Desember 2020) dan semoga pada akhir 31 Desember 2020 dapat ditingkatkan lagi.

Sebagai informasi lain, Mahkamah Agung telah mengelompokkan rasio penanganan perkara dalam 3 bagian/warna yaitu warna merah, kuning dan hijau pada setiap pengadilan yang terkait dengan SIPP. untuk warna merah penangan perkara kurang dari 50% atau sinkronisasi lebih dari 24 jam, untuk warna kuning penangan perkara antara 50%-90% dan sinkronisasi Kurang dari 24 jam, sedangkan untuk warna hijau penangan perkara lebih dari 90% dan sinkronisasi kurang dari 24 jam. Warna-warna tersebut dapat berubah setiap saat tergantung proses pengisian SIPP dan dapat dilihat secara real time setiap saat. informasi tentang rasio penanganan perkara tersebut dapat dilihat di https://badilag.mahkamahagung.go.id/Link tersebut merupakan peta SIPP pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Penanganan perkara disini diartikan sebagai telah menyelesaian perkara sampai dengan minutasi perkara. Sehingga rumus yang digunakan adalah jumlah perkara yang minutasi tahun ini dibagi dengan (jumlah perkara masuk tahun ini ditambah dengan sisa perkara tahun lalu) dikalikan dengan 100 persen. Tentu saja dengan asumsi semua pengisian data pada SIPP telah akurat sesuai dengan kenyataan yang ada.

Ketua Pengadilan Agama Selong Selong Ahmad Rifa'i, S.Ag., M.H.I., keberhasilan penyelesaian (minutasi) perkara haruslah dijadikan titik awal bagi seluruh karyawan/karyawati Pengadilan Agama Selong dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja agar tetap dapat mempertahankan kualitas kerja yang sudah berjalan dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi Zona Integritas Pengadilan oleh Dirjen Badilum Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga pada akhirnya diharapkan Satuan Kerja Pengadilan Agama Selong dapat mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Dd).