Arsip Berita
Pengadilan Agama Selong Kabulkan Permohonan Izin Poligami
Majelis Hakim mendengar keterangan pemohon, istri pertama dan calon istri kedua di Ruang Sidang PA Selong
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IBmengabulkan permohonan izin poligami yang diajukan oleh RA, warga Desa Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, pada sidang Selasa (22/12/2020).Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri dari H. Fahrurrozi, SHI., MH. sebagai Ketua Majelis serta Firman, SHI. dan Hapsah, SHI., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
RA adalah pria kelahiran Lombok yang menikah pada tahun 2009 dengan gadis asal Boyolali, GW, yang juga teman kuliahnya di sebuah perguruan tinggi di Jawa Tengah. Saat ini RA berusia 34 tahun dan GW berusia 32 tahun. Keduanya sama-sama Sarjana Teknik. Keduanya telah dikaruniai 3 (tiga) anak. RA bekerja membuka usaha di bidang penyulingan minyak atsiri dengan penghasilan sekitar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per bulan.
RA mengajukan izin untuk menikah lagi dengan RI yang tinggal satu desa dengan RA dan GW, umur 22 tahun, pendidikan Diploma III, dengan alasan karena ingin menambah keturunan dan ingin mengikuti sunah Rasul dengan menyejahterakan calon istri kedua.
Sebelum sampai pada putusan yang mengabulkan permohonan RA sebagai pemohon, Majelis Hakim telah mendengar keterangan pemohon, keterangan istri pertama pemohon yang didudukkan sebagai termohon, keterangan calon istri kedua, keterangan wali nikah calon istri kedua dan juga memeriksa alat bukti surat dan saksi yang diajukan pemohon.
Atas pertanyaan Majelis Hakim, pemohon menjelaskan alasannya untuk menikah lagi atau berpoligami.
“Dari awal menikah dengan istri pertama, saya sudah mengatakan bahwa nantinya saya akan berpoligami dan istri saya tidak keberatan, karena itu memang sunnah Rasul. Malah sudah beberapa kali istri saya mengenalkan calon istri kedua tetapi saya tidak cocok. Baru kali ini saya merasa cocok,” jelasnya.
Majelis Hakim mengingatkan bahwa berpoligami itu tanggung jawabnya berat, harus bisa berlaku adil dan harus mampu mencukupi seluruh kebutuhan kedua istri dan anak-anaknya.
“Baik Yang Mulia. Saya tahu itu dan saya siap. Rencananya saya mau menyiapkan satu rumah untuk calon istri kedua, tetapi ternyata antara istri saya yang pertama dan calon istri kedua telah terjadi kesepakatan untuk tinggal satu rumah. Jadi ya saya serahkan kepada keduanya,” ujarnya.
Terhadap istri pertama, Majelis Hakim menanyakan sikapnya atas keinginan suaminya untuk menikah lagi.
“Benar yang disampaikan suami saya tadi, dari awal menikah, saya setuju dan tidak keberatan suami saya menikah lagi. Ajaran Islam membolehkan poligami. Dengan mendukung suami berpoligami, saya berharap bisa masuk surga. Bahkan, dari pelajaran yang saya terima, dengan merelakan suami berpoligami maka diibaratkan akan masuk surga lewat jalan tol. Syaratnya harus ikhlas. Dan saya ikhlas,” urai istri pertama.
Pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada calon istri kedua tentang kesediaannya menjadi istri kedua dan kepada ayah calon istri kedua tentang kesediaanya menjadi wali nikah. Keduanya menjawab bersedia.
Dari pantauan Tim PA Selong News, Majelis Hakim kemudian memeriksa bukti surat seperti surat pernyataan berlaku adil yang dibuat pemohon, surat pernyataan bersedia dimadu yang dibuat istri pertama, surat pernyataan kesediaan menjadi istri kedua, surat keterangan penghasilan pemohon dan lain sebagainya. Majelis juga kemudian memeriksa bukti saksi-saksi.
Begitu seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, sidang lalu di-skors untuk musyawarah majelis. Diperintahkan kepada pihak-pihak beperkara untuk meninggalkan ruang sidang.
Setelah dianggap cukup, skors dicabut dan para pihak dipanggil kembali masuk ruang sidang. Ketua Majelis kemudian mengucapkan putusan Nomor 1282/Pdt.G/2020/PA.Sel.
Dalam pertimbangan hukumnya, dijelaskan bahwa kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara permohonan izin poligami itu diatur dalam Pasal 49 Undang-UndangNomor 3 Tahun 2006tentangPerubahan atas Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Disebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara di bidang perkawinan, dan yang dimaksud perkawinan menurut penjelasan pasal tersebut mencakup perkara permohonan izin poligami.
“Alasan yang dikemukakan pemohon sebenarnya tidak memenuhi maksud Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Pasal 41 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam,” kata Fahrurrozi.
Namun, lanjutnya, oleh karena GW sebagai istri pertama tidak keberatan dan merelakan suaminya untuk menikah lagi maka Majelis Hakim mengesampingkan muatan pasal tersebut di atas dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana maksud Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bagi Majelis Hakim, sepanjang istri pertama pemohon tidak keberatan untuk dimadu dan pemohon mampu berlaku adil dan mampu menafkahi semua istri dan anak-anaknya, maka permohonan izin poligami layak dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan pemohon; Menetapkan memberi izin kepada pemohon (RA) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua pemohon (RI),” demikian antara lain bunyi putusan yang diucapkan Fahrurrozi dalam sidang terbuka untuk umum.
Oleh karena permohonan izin poligami telah dikabulkan, Majelis Hakim kemudian menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 45 m2 yang di atasnya dibangun rumah permanen dengan ukuran 9 m × 5 m, sebidang tanah kebun seluas 1,1 hektar, sebuah mobil suzuki Ertiga dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio, sebagai harta bersama RA dan GW. (flambu)