Arsip Berita
Gugatan Waris di PA Selong Berhasil Dimediasi dengan Pembagian 2 : 1
Para penggugat dan para Tergugat berdamai dalam forum mediasi
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Gugatan waris yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B Nomor 1285/Pdt.G/2020/PA.Sel tanggal 3 Desember 2020 berhasil dimediasi, Selasa (22/12/2020). Yang bertindak sebagai mediator adalah Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., M.A.
Gugatan diajukan oleh empat warga Desa Suradadi Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur melawan dua saudaranya. Dan yang digugat adalah sebidang tanah pertanian sawah seluas + 1,875 Ha. (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima hektar).
Setelah mendengar penasihatan dari mediator yang juga Wakil Ketua PA Selong, baik para penggugat maupun para tergugat sama-sama ingin mengakhiri sengketa melalui perdamaian.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang pada pokoknya, mereka sama-sama mengakui obyek sengketa seluas 1,875 hektar merupakan harta warisan dari orang tua mereka yang belum dibagi waris,” jelas mediator saat dihubungi Tim PA Selong News seusai mediasi.
Terhadap obyek sengketa, sambungnya, masing-masing pihak sepakat untuk membagi waris sesuai hukum faraidh.
“Tiap-tiap anak laki-laki yang berjumlah empat orang mendapat bagian 2/10 dari obyek sengketa, sedangkan tiap-tiap anak perempuan yang berjumlah dua orang mendapat 1/10 dari obyek sengketa,” terang mediator yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Lebih lanjut, mediator mengatakan bahwa kedua belah pihak beperkara kemudian mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani mereka dalam akta perdamaian.
Ditambahkannya, akta perdamaian yang dibuat secara sah berdasarkan Pasal 154 R.Bg. mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding. (ahru)