Arsip Berita
Di Bawah Rintik Hujan, Majelis Hakim PA Selong Periksa Sawah
Suasana pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PA Selong, Jumat (15/1/2021)
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B memeriksa obyek sengketa gugatan waris, Jumat (15/1/2021). Obyek sengketa itu berupa tanah sawah yang terletak di Desa Lenek Baru Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur seluas 47 are. Menurut para penggugat, tanah sawah itu merupakan harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia tahun 1958 dan belum dibagi waris.
Pada pukul 09.00 WITA, Majelis Hakim yang diketuai Firman, SHI. dan beranggotakan Apit Farid, SHI. dan Hapsah, SHI. berangkat ke lokasi. Sebelum berangkat, di mobil telah disiapkan payung sesuai bunyi peribahasa, “Sedia payung sebelum hujan”.
Maklum, bulan Januari identik dengan bulan hujan sehari-hari. Hampir setiap hari selalu turun hujan di bulan Januari 2021. Kadang lebat dan kadang rintik-rintik. Walaupun demikian, turunnya hujan tidak menghalangi Majelis Hakim PA Selong untuk turun memeriksa obyek sengketa di lapangan.
Setibanya di lokasi, hujan turun rintik-rintik. Majelis Hakim memeriksa sawah sambil memegang payung.
Majelis Hakim memeriksa sawah sambil memegang payung
Seusai pemeriksaan setempat, Hakim Anggota II, Hapsah, SHI. mengatakan kepada Tim PA Selong News, bahwa Majelis Hakim PA Selong sering turun ke lapangan lantaran banyaknya perkara kebendaan yang ditangani.
“Dalam tahun 2020, perkara gugatan waris yang diterima PA Selong berjumlah 61 perkara dan perkara gugatan harta bersama berjumlah 16 perkara,” terang Hakim lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Lebih lanjut, Hapsah menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan setempat menurut Pasal 180 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 adalah agar Majelis Hakim memperoleh tambahan informasi yang lebih rinci atas obyek sengketa mengenai letak, luas, batas-batas dan keadaannya sehingga terhindar dari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara obyek sengketa dengan putusan.(ahru)