Perkara Pengadilan Agama Selong Tahun 2020 Naik 6,3 Persen
Para petugas PA Selong sedang melayani masyarakat pencari keadilan
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Perkara yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B selama tahun 2020 mencapai 2.211 perkara. Jumlah itu mengalami kenaikan 6,3 persen dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 2.079 perkara.
“Setiap tahun selalu di atas angka 2.000-an. Tahun 2020 berjumlah 2.211 atau naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika diurutkan, perkara yang diterima PA Selong tahun 2015 berjumlah 2.089 perkara, tahun 2016 berjumlah 2.018 perkara, tahun 2017 berjumlah 2.126 perkara, tahun 2018 berjumlah 2.008 perkara, tahun 2019 berjumlah 2.079 dan tahun 2020 berjumlah 2.211,” papar Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH. saat dihubungi Tim PA Selong News, Kamis (21/1/2021).
Perkara yang paling banyak diterima PA Selong tahun 2020, sambungnya, adalah perceraian. Perceraian yang diajukan istri (cerai gugat) mencapai 1.006 perkara dan perceraian yang diajukan suami (cerai talak) mencapai 208 perkara. Jumlah keseluruhan perceraian menjadi 1.214 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH. di ruang kerjanya
“Di bawah perceraian, perkara terbanyak berikutnya adalah isbat nikah (pengesahan perkawinan), yaitu 821 perkara, disusul gugatan waris sebanyak 61 perkara, dispensasi kawin sebanyak 44 perkara, gugatan harta bersama 16 perkara, penetapan ahli waris 13 perkara, perwalian 11 perkara, wali adhol 7 perkara, permohonan izin poligami 4 perkara, permohonan asal usul anak 4 perkara, gugatan ekonomi syariah 2 perkara dan pencegahan perkawinan 2 perkara, pembatalan perkawinan 1 perkara, penguasaan anak 1 perkara dan lain-lain 10 perkara,” terangnya. (ahru)