Arsip Berita
Di Tahun 2020, Pengadilan Agama Selong Terima 37 Perkara Banding
Suasana pelayanan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Selong
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Perkara banding yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B selama tahun 2020 mencapai 37 perkara. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Perkara banding tahun 2019 berjumlah 20 perkara, sedangkan tahun 2018 berjumlah 16 perkara,” ujar Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH. saat dihubungi Tim PA Selong News, Kamis (21/1/2021).
Dijelaskannya, perkara gugatan waris menyumbangkan banyak perkara banding di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu.
“Dari perkara banding yang diterima PA Selong, rinciannya adalah gugatan waris sebanyak 25 perkara, perceraian 7 perkara, gugatan harta bersama (gono-gini) 2 perkara, gugatan hak asuh anak (hadhonah) 1 perkara, gugatan pembatalan hibah 1 perkara dan perlawanan eksekusi 1 perkara,” papar Kasim.
Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH. di ruang kerjanya
Seluruh perkara banding yang diterima PA Selong itu, sambungnya, berasal dari 4 (empat) majelis hakim yang berbeda-beda.
“Dari Majelis A yang diketuai Ketua PA Selong ada 2 perkara, Majelis B yang diketuai Wakil Ketua PA Selong ada 19 perkara, Majelis C-1 yang diketuai Bapak Abubakar, SH. ada 3 perkara dan Majelis C-2 yang diketuai Bapak Drs. H. Hamzanwadi, MH. ada 13 perkara,” katanya.
Lebih lanjut, Sarjana Hukum lulusan Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) Mataram itu mengatakan bahwa hingga saat ini perkara banding yang sudah turun putusannya dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram berjumlah 28 perkara. Selebihnya belum turun.
“Dari 28 perkara yang sudah turun itu, 21 perkara dikuatkan oleh Majelis Hakim PTA Mataram, 6 perkara dibatalkan dan 1 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena menyalahi prosedur pengajuan perkara banding. Dari 28 perkara itu pula, yang kemudian mengajukan kasasi ada 11 perkara,” pungkasnya. (ahru)