Arsip Berita
Di tengah kesibukan pembangunan ZI, PA Selong berhasil melaksanakan eksekusi putusan waris

Ketua Memberikan Semangat Dan Arahan Kepada Tim Eksekusi Putusan Waris
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id/v1
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas 1B melaksanakan eksekusi putusan waris di wilayah Dusun Kecego, Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (11/02/2021). Perkara Nomor 915/Pdt.G/2019/PA.Sel. yang terdaftar dikepaniteraan PA Selong telah diputus dengan Kesepakatan Perdamaian antara pihak Penggugat dan Tergugat. Pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan PA Selong Nomor 915/Pdt.G/2019/PA.Sel. pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Shafar 1441 Hijriyah. dipimpin oleh H. Khairil Anwar, SH., MH., sebagai Ketua Tim Eksekusi yang juga Panitera PA Selong. Adapun yang bertindak sebagai eksekutor adalah Syafi’I, SHI., dengan didampingi Marzuki, SH. dan Marsudin, SH. sebagai anggota Tim Eksekusi.
Tim Eksekusi berhasil menjalankan tugas dengan baik meskipun sebelumnya mendapat perlawanan dari pihak Termohon eksekusi.“Begitu kami sampai ditempat objek yang dieksekusi, ternyata kurang lebih ada 100 massa sudah berkumpul menunggu kedatangan kami.” Ujar Syafi’I, SH. kepada Tim Redaksi PA Selong. Lebih lanjut, Syafi’i, SH. menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didampingi oleh Kepala Desa yang mewilayahi objek sengketa, Juru Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Sektor Suralaga, dan dari kuasa pemohon. Adapun objek yang dieksekusi yaitu tanah sawah seluas kurang lebih 55 (lima puluh lima) are.

Proses Eksekusi Putusan Waris
“Pelaksanaan eksekusi dibuka oleh Panitera PA Selong, H. Khairil Anwar, SH., MH., kemudian eksekutor membacakan putusan PA Selong. Setelah putusan dibacakan, kemudian Juru Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengukur objek kesepakatan, namun ternyata dihalangi dan mendapatkan perlawanan dari pihak termohon eksekusi. Sempat terjadi protes dan perlawanan yang cukup keras dari pihak termohon, namun berkat koordinasi yang baik dan intensif antar lembaga terkait akhirnya PA Selong berhasil melakukan isi kesepakatan perdamaian dimaksud sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Ketua PA Selong, Ahmad Rifa’I, S.Ag., M.HI.” Sambungnya.
Setelah eksekutor mematok objek sengketa sesuai dengan batas-batas dan pembagian yang telah disepakati di dalam kesepakatan perdamaian, eksekutor membacakan Berita Acara Eksekusi dan langsung mencabut penguasaan objek eksekusi dari termohon eksekusi. Selanjutnya Pihak PA Selong menyerahkan langsung kepada 5 (lima) orang ahli waris yang berhak dan sepakat memperoleh objek kesepakatan berupa tanah sawah yang masing-masing pihak memperoleh bagian sebesar kurang lebih 11 (sebelas) are. (Tim Redaksi PA Selong)