Arsip Berita

Rapat Rencana Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan HAWASBID Triwulan I (Januari-Maret 2021) PA Selong

WhatsApp Image 2021-03-16 at 10.22.05.jpeg

Wakil Ketua PA Selong Sedang Memimpin Rapat 

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id/v1

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB, Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., M.A. sekaligus Koordinator Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) PA selong berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Selong Nomor W22-A4/0016.a/KP.04.6/SK/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021, memimpin Rapat Rencana Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan HAWASBID Triwulan I (Januari-Maret 2021), Selasa (16/3/2021). Rapat tersebut dimulai tepat pada pukul 08.15 WITA bertempat di ruangan Wakil Ketua PA Selong.

Rapat dihadiri oleh para Hakim PA Selong yaitu Abubakar, SH. (Hakim Pengawas Bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana), Drs. H. Hamzanwadi, M.H. (Hakim Pengawas Bidang Manajemen Peradilan dan Mediasi), Firman, S.H.I. (Hakim Pengawas Bidang Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan), Apit Farid, S.H.I. (Hakim Pengawas Bidang Administrasi Perkara dan Persidangan, Serta Aplikasi SIPP), H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H. (Hakim Pengawas Bidang Umum dan Keuangan), serta Hapsah, S.H.I. (hakim Pengawas Bidang Pelayanan Publik).

Dalam rapat tersebut, ada 8 (delapan) Program Kerja Pengawasan Hawasbid PA Selong Tahun 2021 yang disampaikan oleh Koordinator Hawasbid PA Selong, yaitu:

1. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh hakim pengawas bidang setiap 3 (tiga) bulan sekali.

2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan setelah Ketua PA Selong mengeluarkan surat keputusan tentang pelaksanaan pengawasan.

3. Setiap Hakim Pengawas Bidang membuat lembar temuan pengawasan dan melaporkannya secara tertulis sesuai bidang masing-masing sebagaimana telah ditunjuk dalam SK Hakim Pengawas Bidang Ketua PA Selong Tahun 2021.

4. Laporan dibuat maksimal tanggal 5 bulan berikutnya.

5. Laporan diserahkan kepada koordinator pengawasan dalam bentuk hard copy dan soft copy.

6. Jadwal pelaksanaan pengawasan tahun 2021 telah dibuat dan ditempelkan diruang hakim untuk dijadikan pedoman pelaksanaan pengawasan.

7. Koordinator pengawasan menyusun laporan hakim pengawas bidang secara sistematis dan dijilid untuk dilaporkan kepada Ketua Pengadilan untuk segera menindaklanjuti hasil temuan hakim pengawas bidang tersebut.

8. Hasil tindak lanjut dari bagian masing-masing dijilid dan disatukan dengan hasil pengawasan untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk dijadikan laporan secara berkala. (gita)