51 Pasutri Desa “Beberuk Aiq Pindang” Diitsbatkan

PA Selong Menggelar Sidang Itsbat Nikah
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id/v1
Untuk ketiga kalinya di tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar sidang itsbat nikah di luar gedung pengadilan. Kali ini, Kamis (18/3/2021), sidang dilangsungkan di aula Kantor Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yang jarak tempuhnya sekitar 7 (tujuh) kilometer dari Kantor PA Selong. Sebanyak 51 pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki buku kutipan akta nikah yang disebabkan perkawinannya tidak tercatat diitsbatkan pada kegiatan sidang keliling tersebut.
Kegiatan yang digelar di Kantor Desa yang terkenal dengan makanan khasnya yaitu Beberuk Aiq Pindang (Kuah Pindang) ini merupakan kegiatan rutin PA Selong dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan yang akan mengitsbatkan perkawinannya.
Sidang dikomandoi langsung oleh Ketua PA Selong, Ahmad Rifa’I, S.Ag., M.H.I. sekaligus sebagai Ketua Majelis dan didampingi Abu Bakar, S.H. dan Firman, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Nim Zuhri, BA. Dan Multazam, S.H.
Sebelum proses persidangan berlangsung, sebagai acara pembuka, Ketua PA Selong menyampaikan kata sambutan dihadapan Aparatur Desa Rumbuk dan seluruh pasangan Pasutri yang akan melangsungkan itsbat nikah.
“Bapak dan Ibu sekalian, akta nikah itu bukanlah buku biasa. Memang wujudnya kecil dan sederhana, akan tetapi buku tersebut sangatlah penting. Kalau tidak ada akta nikah, maka perkawinan itu tidak tercatat sah secara hukum. Sementara kita hidup di Negara Hukum, jadi kita harus taat hukum. Beberapa dampak kalau kita tidak punya akta nikah diantaranya kita tidak bisa buatkan akta kelahiran untuk anak kita karena salah satu syarat membuat akta kelahiran anak yaitu adanya akta nikah orang tuanya, kita juga tidak bisa berangkat haji/umrah sebab salah satu syaratnya adalah adanya akta nikah, dan banyak lagi administrasi-administrasi lainnya yang tidak bisa dipenuhi jika kita tidak punya akta nikah. Oleh karena itu, bapak dan ibu sekalian, hari ini kita akan melangsungkan proses itsbat nikah, kita sama-sama berdoa mudah-mudahan acara ini berjalan lancar,” Ujarnya.
Dengan persiapan yang matang disertai dengan cuaca yang cerah, kurang dari 2 (jam) pelaksanaan sidang itsbat nikah selesai.
Kegiatan sidang keliling ini dibiayai Negara, yakni dari DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2021, sehingga para pihak yang mengikuti kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Sidang keliling ini sudah ada anggarannya dari Negara. Para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya. Jadi, kedepannya akan terus kami selenggarakan sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun ini,” Imbuh Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, S.H. saat ditemui Tim PA Selong News.
Sebelum memasuki waktu Dzuhur, kegiatan ini pun berakhir. Kegiatan serupa rencananya akan diselenggarakan di kecamatan-kecamatan lain se-Kabupaten Lombok Timur.(gita/her)