Arsip Berita

Pengadilan Agama Selong Kabulkan Permohonan Itsbat Nikah sebagai Syarat Daftar Tentara

itsbat masuktentara

Majelis Hakim sedang memeriksa identitas dua saksi dalam perkara permohonan itsbat nikah

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id/ v1

Selasa (23/3/2021), Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B mengabulkan permohonan itsbat nikah Nomor 231/Pdt.P/2021/PA.Sel yang diajukan oleh MBD dan MAM, warga Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik. Dengan itsbat nikah, pasangan suami istri itu ingin mendapatkan akta nikah sebagai syarat bagi anaknya untuk mendaftar Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Yang Mulia, dulu kami menikah pakai cara kampung, tidak ada suratnya. Kami punya tiga anak. Anak pertama ingin mendaftar tentara tetapi terkendala dengan akta nikah orang tuanya. Maka, kami mengajukan perkara itsbat nikah ini supaya pernikahan kami disahkan sehingga keluar akta nikah,” terang MBD, 58 tahun dan lulusan SD.

Sebelum sampai pada kata mengabulkan, Majelis Hakim telah mendengar keterangan MBD dan MAM, dan juga memeriksa alat bukti surat dan saksi yang diajukannya. Menurut kesimpulan Majelis Hakim, MBD dan MAM telah dapat membuktikan pernikahannya sesuai dengan syarat dan rukun yang diatur dalam hukum Islam.

“Menetapkan: (1) Mengabulkan permohonan Pemohon I (MBD) dan Pemohon II (MAM). (2) Menyatakan sah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 1998 di Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. (3) Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur,” demikian antara lain bunyi amar penetapan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Raut wajah MBD dan MAM tampak berseri-seri begitu Majelis Hakim mengabulkan permohonannya. Maklum, dengan disahkannya pernikahan oleh Pengadilan Agama, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan akta nikah oleh Kantor Urusan Agama.

“Perkara Saudara sudah dikabulkan. Silakan ambil penetapan itsbat nikah di Meja Pelayanan (PTSP), lalu dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan akta nikah. Semoga anak Saudara lulus menjadi tentara, sukses berkarir dan menjadi kebanggaan bagi orang tua, masyarakat dan negara,” kata Ketua Majelis Hakim yang didampingi Firman, SHI. dan Hapsah, SHI., masing-masing sebagai Hakim Anggota. (flambu)