Arsip Berita

Berseri-seri, 187 Pasutri Suryawangi Diitsbatkan

WhatsApp Image 2021-03-26 at 09.00.48.jpeg

Pelaksanaan Sidang Keliling di Kelurahan Suryawangi

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id/ v1

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyelenggarakan sidang keliling yang keempat kalinya di tahun 2021 bertempat di Kantor Lurah Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB pada Rabu (31/03/2021).

Sidang keliling berlangsung mulai pukul 09.00-11.30 WITA dengan rangkaian acara pembukaan oleh Lurah Suryawangi (Hasmayadi) dan sambutan singkat dari Ketua PA Selong (Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.H.I.).

“Bapak dan Ibu sekalian, sebelum kita masuk ke inti acara, perlu kita ketahui bersama bahwa sidang keliling merupakan sidang di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan kepada masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor karena faktor jarak, transportasi, dan/atau biaya. Tujuannya apa? Yaitu untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat, dan terkhusus pada sidang Itsbat Nikah kali ini yaitu untuk mengitsbatkan perkawinan mereka yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat,” ucap Ketua PA Selong.

Sidang keliling kali ini memeriksa 187 perkara Itsbat Nikah yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) yang dahulu perkawinannya dilakukan dibawah tangan. Tujuannya tidak lain yaitu agar para pihak mendapatkan akta nikah.

Ada dua Majelis Hakim yang turun langsung dalam sidang keliling ini yaitu Majelis I yang dikomandoi oleh Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.H.I dan Majelis II yang dikomandoi oleh Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., M.A. serta dibantu oleh lima Panitera Pengganti yaitu Irwan Rosyadi, S.H.I., Agus Rahmatullah, S.H.I., Salmini, B.A., Muhammad Yusuf, S.H.I., M.H., dan Sunaiyah, S.H.

Tampak wajah para pasutri terharu dan berseri-seri begitu Majelis Hakim PA Selong menetapkan pernikahan mereka sah.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA),” demikian antara lain amar penetapan yang dibacakan Ketua Majelis.(gita/her)