Sejak Bertugas Tahun 1992, Salmini Baru Merasakan Pemeriksaan Setempat Hari Ini
Majelis Hakim PA Selong lakukan pemeriksaan setempat di Desa Lenek Lauk Kecamatan Lenek
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id/v1
Sejak bertugas di lingkungan Peradilan Agama tahun 1992, Salmini, BA. baru merasakan pemeriksaan setempat (descente) hari ini, Kamis (1/4/2021). Yaitu setelah bertugas di Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B.
“Ini PS (pemeriksaan setempat) perdana saya selama bertugas sebagai Panitera Pengganti sejak tahun 1992. Baru kali ini saya merasakan PS,” ujar Salmini, 57 tahun, kepada Tim PA Selong News, sepulang dari pemeriksaan setempat di Desa Lenek Lauk Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur.
Salmini mengawali karir sebagai Panitera Pengganti di PA Larantuka Flores Timur tahun 1992. Setelah bertugas di Provinsi Nusa Tenggara Timur selama 16 tahun, ia dimutasi ke PA Karangasem Provinsi Bali tahun 2008. Barulah pada bulan Maret 2020 alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Hamzanwadi itu masuk di PA Selong.
“PA Selong memang beda. Banyak perkara waris, banyak pemeriksaan setempat. Sejak masuk PA Selong bulan Maret 2020, saya sudah menerima 5 perkara gugatan waris. Dan di PA Selong ada sekitar 25 Panitera Pengganti. Hari ini saya ada pemeriksaan setempat, pekan depan saya juga ada lagi pemeriksaan setempat untuk perkara lain,” terangnya.
Pemeriksaan setempat merupakan suatu kegiatan Majelis Hakim untuk turun ke lapangan sebagai upaya mendapatkan tambahan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara mengenai letak, luas, batas-batas dan kondisinya sehingga terhindar dari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara obyek sengketa dengan putusan.
Majelis Hakim berjalan di pematang sawah
Dari hasil pemeriksaan setempat kali ini, sambung Salmini, Majelis Hakim menemukan obyek sengketa yang sama seperti dalam gugatan para penggugat, baik letak, batas-batas dan pihak-pihak yang menguasainya. Antara pihak-pihak beperkara yang masing-masing didampingi kuasa hukum juga tidak ada perbedaan mengenai sawah seluas 0,820 hektar (8200 meter persegi) yang menjadi obyek sengketa itu.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Selong, obyek sengketa dalam perkara 1260/Pdt.G/2020/PA.Sel itu digugat oleh para penggugat berjumlah 44 orang. Sedangkan yang didudukkan sebagai para tergugat berjumlah 19 orang dan para turut tergugat berjumlah 41 orang. Adapun Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri dari H. Fahrurrozi, SHI., MH. sebagai Ketua Majelis serta Firman, SHI. dan Hapsah, SHI. sebagai Hakim-Hakim Anggota. (samyad)