Dalam Rangka Optimalisasi Tupoksi Panitera Pengganti, PA Selong Gelar DDTK Khusus Panitera Pengganti
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menggelar kegiatan Diklat Di Tempat Kerja atau DDTK untuk Panitera Pengganti (PP) PA Selong, Jumat (21/5/2021). Kegiatan tersebut dimulai tepat pukul 14.00 WITA dengan mengusung tema Optimalisasi Tupoksi Panitera Pengganti Dalam Rangka Peningkatan Kinerja. Kegiatan diisi oleh narasumber yang terdiri dari Unsur Hakim PA Selong antara lain Drs. H. Hamzanwadi, M.H., Firman, S.H.I. dan H. Fahrurrozi, S.H.I,. M.H.
Pada pembukahttps://web.whatsapp.com/e2d28fce-602f-46c6-8051-edf2f2829db8" alt="" class="_3WrZo _1SkhZ _3-8er" draggable="true" crossorigin="anonymous" data-mce-src="blob:https://web.whatsapp.com/e2d28fce-602f-46c6-8051-edf2f2829db8" data-mce-style="visibility: visible;" style="border-style: initial; border-color: initial; visibility: visible;"> kegiatan, Ketua Zona integritas (ZI) PA Selong, Apit Farid, S.H.I. menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengasah kemampuan Panitera Pengganti PA Selong terlebih keterkaitannya dengan Pengadilan Agama Selong sebagai pengadilan dengan volume perkara kebendaan yang cukup banyak.
Kegiatan yang diikuti oleh Panitera, para Panitera Muda dan seluruh Panitera Pengganti PA Selong tersebut diisi dengan pemaparan beberapa hal yang terkait erat dengan pekerjaan Panitera Pengganti sehari-hari.
“Panitera Pengganti (PP) adalah sebagai supporting unit, memiliki peran yang sangat penting untuk menopang agar core business pengadilan berjalan lancar. PP dalam kesehariannya itu berperan untuk membantu hakim, mendampingi hakim dalam persidangan. Maka dari itu, kegiatan semacam ini sangat penting untuk dilakukan, agar antara Hakim dan PP memiliki kolaborasi yang baik”, ucap Drs. H. Hamzanwadi, M.H.
Dalam menyusun Berita Acara Sidang (BAS), ditambahkannya, ketelitian, kedisiplinan, ketepatan, dan kerapian sangat menentukan kualitas BAS yang kita buat. Sebaik dan sebagus apapun hakim membuat putusan, jika kalimat “Terbuka Untuk Umum” diubah menjadi “Tertutup Untuk Umum”, maka putusan itu akan bablas, batal demi hukum. Jadi, dalam membuat BAS yang baik dan benar harus sesuai dengan bahasa hukum, sesuai dengan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Selanjutnya, H. Fahrurrozi, S.H.I,. M.H. menyampaikan 3 point penting yaitu: 1) Sebelum persidangan dimulai, PP harus memeriksa dan memastikan kelengkapan berkas; 2) Dalam menyusun BAS terkait agenda Tanya jawab dengan saksi, PP harus konsisten dalam menggunakan kata “saksi” atau “saya”. PP harus memperhatikan hal-hal kecil secara detail; dan 3) Susunan dalam berkas sebaiknya berurutan (kronologis).
Melengkapi materi yang telah disampaikan oleh Drs. H. Hamzanwadi, M.H. dan H. Fahrurrozi, S.H.I,. M.H., Firman, S.H.I. menegaskan bahwa hal-hal yang bersifat prinsip yang telah disampaikan tersebut wajib ada di Berita Acara Sidang (BAS).
Tampak seluruh peserta pada kegiatan tersebut antusias mengikutinya terlebih ketika sesi tanya jawab. Banyak hal yang ditanyakan oleh Panitera Pengganti pada saat kegiatan tersebut, mulai dari persoalan Berita Acara Sidang, sampai dengan penataan berkas pada proses minutasi. Walhasil, dari kegaitan tersebut menjadi bahan atau bekal yang cukup baik bagi Panitera Pengganti dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.