Arsip Berita
Januari – Juli 2021, PA Selong Terima 111 Permohonan Dispensasi Kawin
Suasana sidang permohonan dispensasi kawin di ruang sidang PA Selong, Kamis (5/8/2021)
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Sejak Januari hingga Juli 2021, Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menerima 111 perkara permohonan dispensasi kawin. Dari 111 perkara tersebut, tidak semuanya dikabulkan. Ada 24 perkara ditolak.
“Sejak Januari sampai Juli 2021 PA Selong menerima 111 perkara. Tidak semua perkara dikabulkan. Ada 24 perkara ditolak, 3 perkara dicabut, 3 perkara gugur dan selebihnya (81 perkara) dikabulkan,” papar Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH. saat dihubungi Tim PA Selong News, Kamis (5/8/2021).
Ditambahkan Kasim, perkara dispensasi kawin dalam tahun 2021 meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun 2018 perkara dispensasi kawin yang diterima PA Selong berjumlah 17 perkara, tahun 2019 berjumlah 37 perkara, tahun 2020 berjumlah 44 perkara dan tahun 2021 sampai bulan Juli mencapai 111 perkara,” terang Sarjana Hukum lulusan Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) Mataram itu.
Panitera Muda Hukum Permohonan PA Selong, Kasim, SH. di ruang kerjanya
Dengan bertambahnya perkara dispensasi kawin, sambungnya, bertambah pula jumlah perkara yang diterima PA Selong dalam tahun 2021 secara keseluruhan. Sampai akhir bulan Juli saja sudah mencapai 1.727 perkara, terdiri dari 905 perkara gugatan dan 822 perkara permohonan.
“Untuk diketahui, dispensasi kawin diajukan karena anak yang mau menikah atau dinikahkan belum cukup umur, maka orang tuanya mengajukan dispensasi kawin. Menurut Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” pungkasnya. (flambu)