Arsip Berita

Hanya Yang Berkepentingan Yang Boleh Masuk Area PA Selong

name tag

Petugas keamanan PA Selong mengalungkan name tag kepada pihak beperkara

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B adalah adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Untuk menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan, maka hanya mereka yang berkepentingan saja yang boleh masuk area PA Selong. Penjaga keamanan PA Selong akan memeriksa satu per satu orang yang masuk dan menanyakan kepentingannya. Bagi yang mempunyai kepentingan akan diizinkan masuk dan diberikan tanda pengenal (name tag).

“Pihak-pihak beperkara akan diberikan name tag warna hijau, advokat berwarna kuning, saksi berwarna biru dan tamu yang tidak berkaitan dengan perkara, seperti peneliti dan wartawan diberikan name tag warna merah,” jelas Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH. kepada Tim PA Selong News, Senin (2/8/2021).

Lebih lanjut, Fahrurrozi meminta dukungan kepada masyarakat Lombok Timur agar PA Selong dapat membangun zona integritas demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi (WBK).

“Jangan berikan imbalan apapun untuk pelayanan kami. Kami akan melayani dengan tulus ikhlas. Jangan berikan suap, hadiah dan gratifikasi. Kalau ada oknum yang melakukan pungli, silakan laporkan!” tegasnya. (flambu)