Arsip Berita

PA Selong Berkomitmen Penuhi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian

gita daftar

Petugas PTSP PA Selong sedang melayani pendaftaran cerai gugat

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B adalah adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian, PA Selong mengimbau kepada perempuan yang mengajukan gugatan perceraian supaya memasukkan tuntutan yang menjadi haknya dan hak anak-anaknya, seperti mut’ah, nafkah iddah, hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah terutang (jika ada).

“Selama ini jika yang mengajukan gugatan itu kuasa hukum (advokat), rata-rata sudah ada tuntutan nafkah anak, nafkah terutang dan lain sebagainya. Tetapi bila diajukan sendiri tanpa kuasa hukum, banyak yang tidak mengajukan tuntutan. Juga yang mengajukan secara e-court, banyak yang tidak mengajukan tuntutan,” jelas Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH. kepada Tim PA Selong News, Selasa (3/8/2021).

Pencantuman tuntutan-tuntutan itu sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian. (untuk baca, klik di sini)

“PA Selong berkomitmen penuhi hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Soal putusan nantinya seperti apa, berapa besaran hak yang ditetapkan, itu kewenangan Majelis Hakim. Kami hanya mengingatkan kepada perempuan-perempuan yang menggugat cerai suaminya mengenai adanya hak-hak itu. Silakan dimasukkan dalam gugatan perceraian, supaya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara. Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan perceraian, tetapi juga hak-hak istri dan anak-anaknya,” pungkas Fahrurrozi. (samyad)