Arsip Berita

Di Tete Batu, Ketua PA Selong Dukung Pencegahan Pernikahan Anak

ketua tete batu

Suasana advokasi dan sosialisasi pelaksanaan pendidikan di Desa Tete Batu, Rabu (8/9/2021)

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI. menegaskan komitmennya untuk mendukung pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu disampaikan saat tampil sebagai pembicara dalam Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendidikan di Satuan Pendidikan Jenjang SLTA dan Non Formal di Desa Tete Batu, Rabu (8/9/2021).

“Di dalam Alquran memang tidak ada diatur secara jelas kapan usia pernikahan. Tetapi ada ayat yang secara tidak langsung memberikan petunjuk kapan seharusnya seorang anak memasuki dunia pernikahan,” katanya.

Orang nomor satu di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Lombok Timur itu menunjuk Surat An-Nisa Ayat 6 yang berbunyi, “Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum min-hum rusydan fadfa'ū ilaihim amwālahum”. Artinya, ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah, kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah matang jiwanya, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.

“Dalam ayat itu, baligh (kematangan fisik ditandai dengan haidh dan mimpi) saja tidak cukup untuk mengukur kedewasaan seorang anak. Akan tetapi juga harus memenuhi kriteria rusydan (kematangan mental), yaitu kematangan berpikir, kecerdasan dan kemampuan mengelola harta,” terangnya.

Setelah diteliti oleh para pakar, sambungnya, usia 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan dengan baik tanpa berakhir pada perceraian.

“Dengan pendewasaan usia pernikahan, goal-nya adalah lahirnya generasi emas. Pernikahan dua insan yang matang jiwa raganya akan melahirkan keturunan yang sehat dan berkualitas yang terpenuhi hak-haknya sehingga tumbuh berkembang secara optimal dan mendapatkan akses terhadap pendidikan setinggi mungkin,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat, Hj Husnanidiaty Nurdin.

Ketua PA Selong hadir dan menjadi pembicara dalam forum yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB itu sebagai wujud realisasi dari Pasal 7 Ayat (2) huruf d Nota Kesepakatan antara PA Selong dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Sinergi Perlindungan Hukum terhadap Anak. (samyad)