Dua Majelis Hakim PA Selong Periksa Objek Sengketa Waris di Kaki Gunung Rinjani dan Semaya
Pemeriksaan setempat di Desa Selaparang Kecamatan Suela
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Dua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B memeriksa objek sengketa waris, Jumat (5/11/2021) pagi. Majelis pertama memeriksa tanah sawah di Desa Selaparang Kecamatan Suela yang berada di Kaki Gunung Rinjani dan Majelis kedua memeriksa tanah sawah di Desa Semaya Kecamatan Sikur.
Pada asasnya sidang pengadilan berlangsung di gedung pengadilan. Akan tetapi jika yang dipersengketakan berupa barang tetap atau tidak bergerak maka tidak mungkin dibawa ke gedung pengadilan. Sementara Majelis perlu mendapatkan kepastian. Maka persidangan dipindahkan ke tempat objek berada agar Majelis dapat melihat sendiri keadaannya.
Majelis pertama yang diketuai H. Fahrurrozi, SHI., MH. memeriksa 2 objek, masing-masing seluas ± 86,5 are dan seluas ± 50 are dalam perkara Nomor 468/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Sementara itu, Majelis kedua yang diketuai Apit Farid, SHI. memeriksa 1 objek seluas 21 are dalam perkara Nomor 1012/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Beberapa mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PA Selong, menyaksikan jalannya pemeriksaan setempat.
Sepulang dari pemeriksaan setempat, Apit mengatakan kepada Tim PA Selong News bahwa walaupun perkara berakhir dengan perdamaian, pemeriksaan setempat tetap diperlukan.
“Dahulu saya berpikir bahwa pemeriksaan setempat dalam perkara perdamaian tidak perlu, dan kalaupun ditempuh hanya untuk pelengkap saja. Tetapi sekarang lain, pemeriksaan setempat pada perkara perdamaian justru lebih fardhu,” tegasnya.
Pemeriksaan setempat di Desa Semaya Kecamatan Sikur
Dijelaskannya, dalam perkara yang berakhir damai dalam praktiknya belum tentu damai senyatanya. Karena itu, Majelis Hakim perlu berhati-hati dan cermat dalam memeriksanya.
“Misalnya, ternyata objek sengketa itu sudah dijual kepada orang lain tetapi diklaim sebagai harta warisan lalu pihak-pihak beperkara sepakat untuk membaginya. Tentu pihak pembeli yang menguasai objek akan melawan. Atau ternyata masih ada ahli waris lain yang tidak dimasukkan sebagai pihak beperkara sehingga dia akan melakukan perlawanan,” jelasnya. (samyad)