Arsip Berita
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima (excellent service) kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Lombok Timur, PT. POS Indonesia Cabang Selong, dan Radio RHN Hamzanwadi Pancor, Jumat Pagi (12/11/2021).
Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WITA itu, dihadiri oleh Pimpinan, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional PA Selong, Pegawai dan PPNPN PA Selong, Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur beserta jajaran, Kepala Lapas Kabupaten Lombok Timur beserta jajaran, serta Kepala PT. POS Indonesia Cabang Selong beserta jajarannya.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Ketua PA Selong, pemutaran video profile PA Selong, pembacaan do’a, dan ditutup dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara PA Selong dengan Kantor BPN Kabupaten Lombok Timur, Lapas Kabupaten Lombok Timur, dan PT. POS Cabang Selong.
Dalam sambutannya, Ketua PA Selong, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I. menyampaikan latar belakang diadakannya acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut.
“Perjanjian kerjasama ini dilatarbelakangi oleh fungsi dari pengadilan yaitu salah satunya menerima, memeriksa, memutus, dan mengadili perkara serta melaksanakan hasil putusan,” ucapnya.
Dalam proses pengadilan menjalani tugas dan fungsi tersebut, ditambahkannya, secara otomatis akan bersinggungan dengan stakeholder disekitarnya. Maka sinergitas di antara stakeholder ini kami ikat menjadi sebuah ikatan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Orang nomor satu di PA Selong itu juga menjelaskan secara apik korelasi antara PA Selong dengan masing-masing stakeholder.
“Dengan Radio RHN Hamzanwadi Pancor, kerjasama ini berlangsung ketika ada pemanggilan para pihak yang keberadaannya tidak jelas atau ghoib karena mereka bekerja sebagai TKI di Luar Negeri sehingga alamat domisilinya tidak diketahui secara pasti. Kedua, dengan Lapas, ketika ada panggilan untuk pihak yang berada di jeruji besi, dan semua pihak yang berperkara terpenuhi hak-haknya untuk dipanggil. Kemudian, dengan PT. POS Indonesia dalam hal legalisir alat bukti para pihak yang berperkara, bahwa dalam proses pembuktian maka alat butki yang diajkanmutlak dileges di PT. POS. Selanjutnya dengan BPN, dalam pelaksanaan eksekusi tentu berhubungan dalam hal pengukuran dan sita,” jelasnya.
Acara yang dikemas dengan sangat apit tersebut ditutup dengan ramah tamah Keluarga Besar PA Selong dengan para Stakeholder yang hadir dan selesai tepat pada pukul 11.00 WITA.