Arsip Berita
Realisasi Posbakum Pengadilan Agama Selong 2022
Tahun 2022 ini PA Selong mendapatkan anggaran penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (posbakum).Pada tahun ini telah menghasilkan kontrak kinerja Posbakum dari LBH POSBAKUMADIN Lombok Timur dengan PA Selong. Posbakum sendiri merupakan layanan yang ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan Pendampingan hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Posbakum Pengadilan Agama Selong memberikan layanan sebagaimana Posbakum pada umumnya, berupa:
- pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
- bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Layanan posbakum ini dapat diakses oleh setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa dengan hadirnya Posbakum di Pengadilan Agama Selong ini memungkinkan bagi masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun tidak mampu dalam membuat dokumen hukum (Surat gugatan/surat permohonan) untuk dapat mendapatkan advis hukum atau bantuan membuat dokumen hukum secara cuma-cuma (gratis). (iz)