Arsip Berita
Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur beserta Tim Ahli dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur bersama beberapa Kepala KUA diundang oleh Ketua Pengadilan Agama Lombok Timur pada Senin (07/02). Rombongan tersebut disambut langsung Ketua Pengadilan Agama Selong yang didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Selong (Drs. H. Khairil Anwar, M.H.)
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Agama Selong (Hj. Mahumdah Hayati, S.Ag. M.H.I) undangan ini bermaksud mengajak Kementerian Agama bekerjasama dengan Dukcapil Kabupaten Lomgok Timur dan Pengadilan Agama Lombok Timur dalam hal pelayanan terpadu persidangan Isbat Nikah di Kabupaten Lombok Timur. Isbat nikah sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dan dinyatakan sah pernikahannya dan memiliki kekuatan hukum
Perjanjian kerjasama ini nantinya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi warga dalam hal kepemilikan dokumen pernikahan dan dokumen pendudukan, memberikan kepastian hukum pada warga atas kepemilikan dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan serta memberikan bukti pencatatan pernikahan pada dokumen kependudukan untuk warga yang belum tercatat pernikahannya. Sasaran perjanjian kerjasama ini sendiri untuk memberikan pelayanan di wilayah Kabupaten Lombok Timur, khususnya terhadap warga yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.
Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Selong juga Memberikan secara langsung draft perjanjian kerjasama. bahwa Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur menyambut baik dan mendukung adanya rencana kerja sama ini. Rencananya Kementerian Agama, Dukcapil dan Pengadilan Agama akan bertemu dengan Pemda Kabupaten Lombok Timur untuk meminta dukungan dalam rangka pelaksanaan isbat nikah.