Arsip Berita
Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tim TI Pengadilan Agama Selong
Selong – Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Agama Selong melaksanakan kegiatan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) tim Teknologi Informasi dan tim Media pada Kamis (19/05/2022).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, serta staff dan honorer yang ditunjuk sebagai anggota tim.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Selong, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I. mengatakan bahwa tim TI dan juga tim Media harus lebih aktif dalam mempublikasikan berita setiap hari dan mengisi konten video pada akun Media yang dimiliki yaitu Instagram, Facebook, Website dan Youtube.
Selain hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Selong juga membahas terkait dengan aplikasi Inovasi yang terdapat di Pengadilan Agama Selong. Beliau menegaskan bahwa jika terdapat aplikasi terbaru yang dibuat, admin harus melapor kepada Kasubbag PTIP yang selanjutnya diteruskan kepada atasan dan segera dilakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai. Jika aplikasi inovasi yang dibuat terkait dengan pelayanan pada PTSP atau pelaksanaan sidang dan penyelesaian perkara, maka dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada para pencari keadilan, baik secara mouth to mouth oleh petugas PTSP, melalui brosur, banner atau TV Media yang tersedia di ruang PTSP maupun di ruang antri sidang.
Ketua juga menambahkan “Untuk pelayanan informasi yang lebih baik kiranya perlu adanya inovasi yang dilakukan, terutama inovasi yang berbasis teknologi, sehingga dapat terwujudnya pelayanan yang prima, oleh karena itu, perlu diadakan studi banding tim TI PA Selong ke PTA Mataram ataupun Badan Peradilan tingkat Pertama lainnya untuk berdiskusi sekiranya ada inovasi yang bisa dijadikan contoh atau terdapat sistem dan inovasi terbaru yang dapat diterapkan pula di Pengadilan Agama Selong”. Ujar Beliau.
Sebagai penutup Beliau menegaskan kembali bahwa setiap tim TI dan seluruh pegawai harus tetap berkoordinasi satu sama lain dan bekerja harus sesuai dengan SOP (Standart Operating Prosedure). (yara)