Arsip Berita

Sidang Keliling Pengadilan Agama Selong di Destinasi Wisata Pulau Maringkik

1 Sidang Keliling Pengadilan Agama Selong di Destinasi Wisata Pulau Maringkik

Ketua PTA Mataram, Ketua PA Selong beserta rombongan berfoto bersama sebelum berlayar menuju ke Pulau Maringkik

Selong – Pada pagi hari yang cerah dengan menyeberangi lautan nan biru yang dikelilingi bukit – bukit nan hijau, Pengadilan Agama Selong mengadakan Sidang Keliling di Destinasi Wisata Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Senin, 30 Mei 2022). Sidang ini merupakan sidang di luar gedung ketiga yang diadakan Pengadilan Agama Selong pada tahun 2022 setelah sebelumnya sidang dilaksanakan di Desa Jurit dan Desa Mekar Sari.

Dari Dermaga Telong-elong, Kecamatan Jerowaru, dengan perjalanan laut sekitar 15 menit menggunakan kapal yang difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Ketua Pengadilan Agama Selong, Wakil Ketua dan rombongan berangkat menuju ke Pulau Maringkik.

2 Pengadilan Agama Selong Kembali Gelar Sidang Keliling di Destinasi Wisata Sembalun Desa Bilok Petung

Sambutan KPTA Mataram, Bapak Empud Mahpudin, S.H., M.H

Sidang Keliling kali ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Bapak Empud Mahpudin, S.H., M.H. Beliau membuka sekaligus memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sidang keliling ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami keterbatasan akses ke Pengadilan. Beliau berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelaksanaan sidang keliling ini.

3 Sidang Keliling Pengadilan Agama Selong di Destinasi Wisata Pulau Maringkik

Pembukaan Sidang Keliling Pulau Maringkik 

4 Sidang Keliling Pengadilan Agama Selong di Destinasi Wisata Pulau Maringkik

Suasana Sidang Istbat Nikah

Perkara yang diperiksa dan disidangkan pada sidang keliling ini sebanyak 105 perkara istbat nikah yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya pernikahan mereka dilakukan di bawah tangan atau secara sirri. Hasil putusan dari sidang ini akan menjadi dasar hukum atas status pernikahan yang sah yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Selong dan dapat dijadikan acuan untuk kepemilikan buku nikah, sehingga masyarakat kedepannya dapat melakukan berbagai aktivitas yang memerlukan surat nikah, seperti umrah dan lainnya.

5 Sidang Keliling Pengadilan Agama Selong di Destinasi Wisata Pulau Maringkik

Foto Bersama KPTA Mataram, KPA  dan WKPA Selong beserta Kepala Desa Pulau Maringkik

Kepala Desa Pulau Maringkik sangat berterima kasih atas dilaksanakannya sidang keliling ini. Masyarakat di pulau Maringkik pun menyambut dengan antusias kegiatan ini. Mereka merasa sangat terbantu karena tidak perlu menyeberang dan tidak perlu mengeluarkan biaya dan banyak tenaga untuk bisa melaksanakan sidang istbat nikah guna mengesahkan pernikahan mereka sesuai dengan ketentuan hukum. (yara)