Arsip Berita

Pengadilan Agama Selong Kembali Gelar Sidang Keliling di Destinasi Wisata Sembalun (Desa Bilok Petung)

1 Pengadilan Agama Selong Kembali Gelar Sidang Keliling di Destinasi Wisata Sembalun Desa Bilok Petung

Suasana Sidang Istbat Nikah

Lombok Timur – Pengadilan Agama Selong Kelas I B menggelar sidang keliling di Desa Wisata Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Senin 06 Juni 2022).

Perkara yang diperiksa dan disidangkan sebanyak 190 perkara istbat nikah dengan menurunkan dua Majelis Hakim. Masing-masing diketuai oleh Ketua PA Selong Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I. dan Wakil Ketua PA Selong Dr. Imran, S.Ag., M.H. yang bertempat di aula Kantor Desa Bilok Petung. Suasana sidang terpantau ramai, lancar dan tertib. Terlihat antusiasme masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan sidang Istbat nikah.

2 Pengadilan Agama Selong Kembali Gelar Sidang Keliling di Destinasi Wisata Sembalun Desa Bilok Petung

Pasutri yang akan mengikuti sidang istbat nikah

Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi mengatakan bahwa pelaksanaan Sidang keliling ini sangat dirasakan manfaatnya oleh warga. Beliau pun sangat berterima kasih atas dilaksanakannya sidang istbat nikah ini walaupun sebenarnya selain dari 190 permohonan masih ada lagi warga yang menikah secara sirri atau di bawah tangan dan tidak memiliki akta nikah. Oleh karenanya, beliau meminta kepada Pengadilan Agama Selong untuk berkenan melakukan sidang istbat nikah kembali di Desa Bilok Petung.

Menjawab permintaan Kepala Desa Bilok Petung, dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Selong menegaskan bahwa PA Selong akan terus mengadakan sidang istbat nikah di luar gedung guna untuk penertiban administrasi kependudukan terhadap pasutri yang menikah secara sirri atau di bawah tangan. Lebih-lebih bagi masyarakat yang jauh dari PA selong seperti di wilayah Sembalun.

Akan tetapi, Ketua Pengadilan Agama Selong berpesan agar generasi milenial tidak mengikuti pernikahan sirri atau dibawah tangan yang bisa berujung mengajukan permohonan istbat nikah. Karena, menikah sirri atau dibawah tangan akan menimbulkan banyak kerugian kedepannya dan rentan terjadi persoalan hukum maupun administrasi khususnya bagi kaum perempuan. (yara)