Arsip Berita

Pengadilan Agama Selong Menggelar Sidang Istbat Nikah di Desa Aik Dewa

1 Pengadilan Agama Selong Menggelar Sidang Istbat Nikah di Desa Aik Dewa

Pelaksanaan Sidang Istbat Nikah

Selong – Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menggelar sidang istbat nikah di Desa Aik Dewa Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Kamis (16/06/2022). Ibu Hj. Muniroh, S.Ag., S.H., M.H (Hakim PA Selong) sebagai Ketua Majelis didampingi oleh dua Hakim Anggota, Panitera, beserta para personil yang bertugas pada sidang keliling kali ini.

Sidang keliling atau sidang di Luar gedung merupakan sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya, maupun transportasi. Sidang keliling ini merupakan bentuk pelayanan tanpa biaya (prodeo) yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan hal ini mengacu kepada Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pelayanan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

2 Pengadilan Agama Selong Menggelar Sidang Istbat Nikah di Desa Aik Dewa

Pengambilan Sumpah Para Saksi Sidang

Kegiatan sidang dimulai dengan Pembukaan, Sambutan Kepala Desa Aik Dewa, dilanjutkan dengan sambutan Ketua pengadilan Agama Selong Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I. dan tak lupa Pembacaan Doa oleh Panitera Pengganti PA Selong Bukran, S.H. demi untuk kelancaran Kegiatan Sidang .

Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah secara bersamaan untuk para saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, dan dilanjutkan dengan sidang istbat nikah. Adapun Perkara yang diperiksa dan disidangkan sebanyak 46 perkara istbat nikah. Proses sidang pun berjalan aman, tertib dan lancar.(yara)