Semarak Sidang Istbat Nikah Desa Labuhan Lombok, Kanwil Kemenag NTB: Itsbat nikah ini harus segera dituntaskan!
Pelaksanaan Sidang Istbat Nikah
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong kelas IB kembali menggelar sidang itsbat nikah tahap II di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Peringgabaya Kabupaten Lombok Timur (17/06/2022) setelah sebelumnya dilaksankan sidang itsbat nikah tahap I pada tahun 2021. Sidang di luar gedung pengadilan atau dikenal dengan sidang keliling ini merupakan sidang ketujuh yang dilaksanakan PA Selong pada tahun 2022. Sidang kali ini memeriksa 171 perkara yang diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya menikah secara sirri atau di bawah tangan.
Pasutri Peserta Sidang Berswafoto di Photoboot Pelaminan
Suasana upacara pembukaan pada sidang di Desa Labuhan Lombok sangat semarak. Pasangan suami istri (pasutri) sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara. Terlihat para istri memakai pakaian bebas rapi, lengkap dengan make up dan para suami memakai kemeja dan jas. Beberapa dari mereka bahkan ada yang menggunakan pakaian adat sasak. Pemerintah Desa pun menyiapkan Photoboot berupa pelaminan. Nantinya, pasutri yang telah melaksanakan istbat nikah akan diperkenankan mengabadikan momen di pelaminan tersebut.
Penyerahan Buku Nikah Secara Simbolis oleh Kanwil Kemenag NTB
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. K. H. M. Zaidi Abdad, M.Ag. turut hadir dalam acara pembukaan. Ia membuka acara sidang dan berkesempatan untuk memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Zaidi mendukung program PA Selong untuk melakukan sidang istbat nikah. Bahkan, ia dan jajarannya juga membawa 171 buku nikah sejumlah peserta istbat nikah. Namun ia berharap untuk kedepannya sidang istbat nikah tidak lagi dilakukan.
“Sidang istbat nikah ini harus segera dituntaskan. Pada tahun 2022 dan tahun-tahun mendatang diharapkan tidak ada lagi itsbat nikah”. Ujarnya. Ia juga mengingatkan para pasutri untuk mengarahkan anak-anak mereka jika kedepannya akan menikah harus secara resmi di KUA. “Cukup bapak dan ibu saja yang mengikuti itsbat nikah ini . Anak-anak bapak-ibu harus menikah secara resmi di KUA”. Tegasnya. Dalam kesempatan itu juga Kanwil Kemenag NTB mensosialisasikan program five in one yaitu pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan. Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, Kartu Keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.
Sambutan Ketua PA Selong
Ketua PA Selong Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I menambahkan bahwa PA Selong berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan menggelar sidang istbat nikah di luar gedung pengadilan di seluruh wilayah kabupaten Lombok Timur. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, mengingat buku nikah sangat dibutuhkan dalam berbagai pelayanan baik dalam aspek pendidikan hingga ekonomi masyarakat.
Selanjutnya , Hj. Siti Zaenab Kepala Desa Labuhan Lombok pun mengucapkan terima kasih kepada Ketua PA Selong dan Kanwil Kemenag NTB karena telah berkenan melaksanakan sidang itsbat nikah di Desa Labuhan Lombok dan berharap akan terus bisa saling bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(yara)