Arsip Berita
PA Selong Periksa Objek Sengketa Hibah di Sembalun
Majelis Hakim PA Selong memeriksa objek sengketa di Sembalun, Jumat (8/7/2022)
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB memeriksa objek sengketa dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2022/PA.Sel tentang pembatalan hibah, Jumat (8/7/2022). Objek sengketa terdiri dari empat tanah sawah dan dua tanah pekarangan yang terletak di Desa Sembalun Lawang dan Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
Pemeriksaan setempat (descente) dilakukan setelah melewati persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pembuktian di ruang sidang.
“Dasar pemeriksaan setempat itu Pasal 180 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001. Tujuannya untuk memastikan apakah objek sengketa itu ada, jelas barangnya, bukan milik orang lain, bukan milik Negara, posisi letaknya, batas-batasnya dan ukurannya. Jelas siapa yang menguasai, apakah masih dikuasai Tergugat atau sudah dijual atau digadaikan kepada pihak ketiga,” ujar Ketua Majelis, H. Fahrurrozi, SHI., MH.
Dengan begitu, sambungnya, Majelis Hakim memutus sesuatu yang jelas dan pasti. Sehingga terhindar putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara apa yang tertuang dalam putusan dan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan setempat berjalan lancar tanpa ada keributan. Walaupun sempat terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat mengenai objek sengketa namun masing-masing dapat menahan diri dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
Seusai pemeriksaan, sidang ditunda sampai dengan hari Selasa (19/7/2022) untuk memberi kesempatan Penggugat dan Tergugat menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang dikirim melalui email.
Sebelum memeriksa objek sengketa, Majelis Hakim berfoto mengangkat jari berbentuk huruf L (Lombok)
Setelah itu, Majelis Hakim akan bermusyawarah dan putusannya akan dikirim kepada Penggugat dan Tergugat melalui saluran elektronik ke alamat email masing-masing.
Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan itu terdiri dari H. Fahrurrozi, SHI., MH. sebagai Ketua Majelis dan Hj. Muniroh, S.Ag., SH., MH. dan Dwi Anugerah, SHI., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Sunaiyah, SH. sebagai Panitera Pengganti. (flambu)