Arsip Berita

Sidang Keliling Pengadilan Agama Selong di Desa Kalijaga Timur

 1 Sidang Keliling Pengadilan Agama Selong di Desa Kalijaga Timur

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar sidang keliling di Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (Jumat 22 Juli 2022).

Perkara yang diperiksa dan disidangkan sebanyak 73 perkara istbat nikah yang diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya menikah secara sirri atau dibawah tangan. Sidang yang bertempat di aula Kantor Desa Kalijaga Timur dengan diketuai oleh Ketua PA Selong Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I selaku ketua majelis sidang berjalan lancar dan tertib. Terlihat pula antusiasme masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan sidang Istbat nikah.

Lalu Suhaimi, SP selaku Camat Aikmel dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas diadakannya sidang keliling oleh PA Selong. Ia juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa sidang keliling ini merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Negara agar masyarakat bisa mengikuti ketentuan yang berlaku terkait dengan keharusan pencatatan pernikahan yang sah sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya, Ketua PA Selong Hj. Mahmudah Hayati menambahkan “Selain pernikahan yang dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum, maka perceraian pun harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bukan hanya cerai menurut adat kebiasaan, karena perceraian yang tidak tercatat dan tidak melalui prosedur dan ketentuan hukum akan menimbulkan dampak yang dapat merugikan pihak yang bercerai, terutama kaum ibu dan anak. Oleh karena itu, marilah kita bersama menjadi agen perubahan yang taat hukum. Semoga sidang isbat nikah hari ini berkah, ibu dan bapak semua menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.” Ucapnya. (yr)