Arsip Berita
Pemusnahan 1.400 Blanko Akta Cerai di Pengadilan Agama Selong

Selong, 5 Desember 2025 — Pengadilan Agama Selong melaksanakan kegiatan pemusnahan sebanyak 1.400 set blanko akta cerai pada Jumat, 5 Desember 2025. Pelaksanaan ini mengacu pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 16215/SEK/PL.1.2.3/XI/2025 tanggal 20 November 2025 tentang Pemusnahan Arsip dan Dokumen Negara yang sudah tidak digunakan.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pengadilan Agama Selong dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selong, Panitera, Sekretaris, serta pejabat dan staf terkait. Seluruh blanko akta cerai yang dimusnahkan merupakan blanko lama yang sudah tidak berlaku dan wajib dikeluarkan dari peredaran demi menjaga keamanan dokumen negara.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka menggunakan metode pembakaran, sesuai prosedur penanganan arsip sensitif milik negara. Langkah ini bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan maupun pemalsuan dokumen.
Ketua Pengadilan Agama Selong dalam keterangannya menyampaikan:
“Pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Mahkamah Agung melalui surat nomor 16215/SEK/PL.1.2.3/XI/2025. Kami berkomitmen menjaga keamanan dokumen dan memastikan tidak ada celah yang dapat merugikan masyarakat maupun lembaga.”
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penataan administrasi dan pengelolaan arsip, guna memastikan setiap dokumen yang beredar adalah sah, valid, dan sesuai ketentuan terbaru.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Selong menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan serta keamanan dokumen publik di lingkungan peradilan agama. (iz)

