Arsip Berita
Mediasi Gugatan Waris dan Harta Bersama di PA Selong Berakhir Damai dengan Akta Perdamaian
Selong, 13 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Selong kembali menorehkan capaian positif dalam penyelesaian perkara perdata keluarga melalui jalur mediasi. Perkara Gugatan Waris yang dikomulasi dengan sengketa Harta Bersama, Nomor 994/Pdt.G/2025/PA.Sel, berhasil diselesaikan secara damai pada tahap mediasi dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian oleh para pihak.
Proses mediasi dipimpin oleh mediator bersertifikat Pengadilan Agama Selong yang memfasilitasi dialog konstruktif antara penggugat dan tergugat. Melalui musyawarah yang berlangsung dengan suasana terbuka dan penuh itikad baik, para pihak sepakat menyelesaikan seluruh pokok perkara secara damai tanpa perlu melanjutkan persidangan.
Dengan adanya Akta Perdamaian, kesepakatan yang dicapai memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengakhiri seluruh sengketa yang ada. Ketua Pengadilan Agama Selong menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi ini dan menegaskan pentingnya mengedepankan solusi damai dalam perkara keluarga.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Selong dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan pasca sengketa.