Mediasi Cerai Talak di PA Selong Berbuah Damai, Perkara Dicabut
Selong, 13 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Selong kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian sengketa rumah tangga melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Talak Nomor 1010/Pdt.G/2025/PA.Sel yang terdaftar pada tahun 2025, berhasil diselesaikan secara damai pada tahap mediasi.
Mediasi yang dipimpin oleh mediator hakim dari Pengadilan Agama Selong ini berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keterbukaan antara kedua belah pihak. Setelah melalui proses dialog intensif, para pihak akhirnya sepakat untuk mempertahankan rumah tangga dan mencabut perkara yang telah diajukan.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi di pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan wadah efektif untuk mencari solusi win-win bagi pihak yang bersengketa. Ketua Pengadilan Agama Selong mengapresiasi sikap kooperatif para pihak, serta kerja profesional mediator yang mampu menghadirkan suasana dialog yang produktif.
Dengan pencabutan perkara tersebut, proses hukum dinyatakan selesai, dan diharapkan kedua belah pihak dapat memulai kembali kehidupan rumah tangga dengan semangat baru. Pengadilan Agama Selong menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan mediasi sebagai langkah utama dalam menyelesaikan perkara keluarga secara damai.