Arsip Berita

Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama

01 Jul EAC 11zon

Selong, 01 Juli 2025 — Pengadilan Agama Selong menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk mendorong transformasi digital dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Selong menyampaikan bahwa penerapan sistem elektronik dalam penerbitan salinan putusan dan akta cerai merupakan langkah konkret menuju pelayanan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Selain meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik, sistem ini juga memungkinkan para pihak untuk mengakses dokumen penting tersebut secara daring dari mana saja.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Selong, baik dari unsur kepaniteraan maupun kesekretariatan. Materi sosialisasi meliputi regulasi yang melandasi pelaksanaan penerbitan elektronik, prosedur teknis melalui aplikasi e-Court dan SIPP, serta simulasi praktik penerbitan dokumen elektronik secara langsung.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan memiliki pemahaman yang utuh dan siap mengimplementasikan sistem elektronik dalam proses administrasi perkara, khususnya pada tahap akhir setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengadilan Agama Selong berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan digitalisasi peradilan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima.