Arsip Berita
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara PA Selong Kelas 1A dan PN Selong Kelas 1B Terkait Penetapan Radius Wilayah Hukum dan Panjar Biaya Proses Perkara Perdata
Selong, 19 Mei 2025, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas 1A dan Pengadilan Negeri (PN) Selong Kelas 1B yang berlangsung di PN Selong. Perjanjian ini mencakup dua hal penting, yaitu penetapan radius wilayah hukum dan penetapan panjar biaya proses perkara perdata antara kedua lembaga peradilan tersebut.
Penetapan radius wilayah hukum merupakan salah satu pokok bahasan dalam perjanjian ini. Dengan adanya kesepakatan ini, kedua pengadilan dapat memperjelas batas kewenangan mereka dalam menangani perkara perdata, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan memudahkan koordinasi antar lembaga dalam proses peradilan. Hal ini diharapkan akan menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan terkoordinasi, terutama untuk perkara yang melibatkan kedua wilayah hukum tersebut.
Selain itu, perjanjian ini juga mencakup ketentuan tentang panjar biaya proses perkara perdata yang lebih transparan dan terjangkau bagi masyarakat. Kedua pengadilan sepakat untuk menetapkan tarif biaya yang tidak memberatkan pihak yang berperkara. Penetapan ini diharapkan dapat memperlancar proses peradilan di kedua pengadilan tersebut, serta memastikan masyarakat dapat mengakses keadilan dengan biaya yang lebih jelas dan sesuai dengan kemampuan mereka.
Perjanjian kerjasama ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem peradilan di Kabupaten Lombok Timur. Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih baik, efisien, dan lebih transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang ada. Kedua pengadilan berkomitmen untuk terus berinovasi dan menjalin kerjasama demi menciptakan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Acara penandatanganan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang menyambut baik upaya kedua pengadilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Mereka berharap implementasi perjanjian ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tercipta sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien, serta mudah diakses oleh masyarakat luas.