Arsip Artikel
Melacak Argumentasi Izin Ikrar Talak
Akmal Adicahya, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Pamekasan)
Pertanyaan soal status hukum talak yang dijatuhkan di luar pengadilan kiranya masih banyak ditemukan hingga hari ini. Mayoritas ustadz dan pengajar hukum islam mungkin akan menjelaskan bahwa talak yang dijatuhkan oleh suami di luar pengadilan sudah dianggap sah. Kitab-kitab fikih masyhur seperti Fathul Mu’in, Kifayatul Akhyar, Fiqh Sunnah Hingga Fiqh Islam Wa Adillatuhu juga mendukung pendapat masyhur tersebut. Oleh karenanya tidak mengherankan jika MUI dan NU memutuskan bahwa talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah talak yang sah.