Arsip Artikel

Poligami Karena Kebutuhan Seksual Yang Tinggi : Realitas Atau Rasionalisasi?

Oleh : Yustisi Yudhasmara, S.H.M.H (Hakim Pengadilan Agama Parigi)

A. Pendahuluan

Poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria mempunyai istri lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Poligami, secara syariat memang di perbolehkan, namun poligami tetap menjadi isu yang memicu perdebatan moral, sosial dan hukum. Sebagai Hakim tingkat pertama, yang sebelumnya, menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan di beberapa satker, pengajuan permohonan poligami banyak sekali di ajukan dengan berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang banyak penulis temui adalah poligami dengan alasan kebutuhan seksual suami yang tinggi. Dalam banyak kasus yang penulis temui, alasan ini di kemukakan secara jelas, sebagai bentuk kejujuran dan “keterbukaan biologis”, demi menghindari perselingkuhan atau zina. Namun apakah dorongan seksual yang tinggi dapat dijadikan dasar yang rasional dan sah untuk berpoligami?

Selengkapnya