Formalitas Proses Perceraian di Peradilan Agama: Antara Kepastian Hukum dan Kehilangan Nilai Kemaslahatan
Oleh : Fadhil Yazid,S.H,M.Kn Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sei Rampah
Abstrak
Tulisan ini membahas kecenderungan proses perceraian di peradilan agama yang terlalu formal dan prosedural sehingga sering mengabaikan nilai kemaslahatan dalam hukum Islam. Analisis menunjukkan bahwa prosedur perceraian di peradilan agama sering kali lebih menekankan aspek formal-mekanistik dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, seperti keharusan proses sidang, administrasi, dan pembuktian yang rigid (tidak fleksibel). Akibatnya, ruang bagi nilai mashlahat, mediasi autentik, dan upaya damai kadang menjadi formalitas belaka sehingga tidak jarang keputusan perceraian diambil tanpa mengedepankan rekonsiliasi yang mendalam atau perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Tulisan ini juga mengangkat data empiris dan aturan pelengkap terbaru, serta menawarkan rekomendasi agar proses perceraian di peradilan agama tetap menjunjung prinsip keadilan substantif, bukan semata terpaku pada prosedur.