Mendesak Legislasi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Menjawab Kepastian Hukum dan Dinamika Waris Kontemporer
Ahmad Faiz Shobir Alfikri
CPNS Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Agama Labuha
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ABSTRAK
Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rujukan utama dalam memutus perkara kewarisan di Pengadilan Agama. Ketiadaan undang-undang yang secara eksplisit mengatur hukum waris Islam di Indonesia, berbeda dengan bidang perkawinan dan wakaf yang telah memiliki undang-undang tersendiri, menyebabkan lemahnya kepastian hukum dan menimbulkan ketidakharmonisan antara norma dalam praktik sosial masyarakat, putusan pengadilan, dan perkembangan pemikiran Islam kontemporer. Artikel ini bertujuan untuk menelusuri konstruksi hukum kewarisan Islam dalam sistem hukum nasional, menganalisis dinamika hukum waris kontemporer, serta menggali urgensi perumusan legislasi hukum kewarisan Islam di Indonesia. Artikel ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa konstruksi hukum waris Islam di Indonesia selama ini masih bertumpu pada KHI yang meskipun secara de facto KHI telah digunakan di lingkungan peradilan agama, tetapi secara de jure KHI tidak memiliki legitimasi yuridis yang kuat karena dari segi bentuk aturan hanya berupa Instruksi Presiden. Sejumlah isu hukum waris kontemperer penting seperti kewarisan beda agama, kewarisan anak luar nikah, kewarisan anak tiri, pembagian waris setara antara anak laki-laki dan perempuan, dan bagian wasiat wajibah menunjukkan adanya kebutuhan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perumusan legislasi hukum waris Islam dalam bentuk undang-undang menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam praktik kewarisan di Indonesia, serta wadah menampung aspirasi masyarakat muslim di Indonesia.