Pengumuman
- Penerimaan Mediator Non Hakim tahun 2025 | (06/08)
- Alur Elektronik Akta Cerai | (10/07)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara | (04/02)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara | (17/12)
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2024 | (03/01)
- Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan Agama Selong Tahun 2024 | (13/12)
Wakil Ketua PA Selong Berhasil Memediasi Gugatan Hak Asuh Anak
Suasana mediasi perkara gugatan hak asuh anak di PA Selong
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id/v1
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B yang juga mediator, Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., MA. berhasil memediasi perkara gugatan hak asuh anak (hadhonah) antara Baiq HZ sebagai penggugat melawan Lalu NA sebagai tergugat, Rabu (27/1/2021).
Kepada Tim PA Selong News, mediator menjelaskan butir-butir kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani penggugat dan tergugat.
“Pasal 1: Penggugat dan Tergugat telah sepakat mengakhiri sengketa perkara Nomor 1327/Pdt.G/2020/PA.Sel, yang terdaftar tanggal 29 Desember 2020 dengan cara damai demi kepentingan dan pertumbuhan masa depan anak,” ujarnya.
Ditambahkannya, Pasal 2 menyatakan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Penggugat dengan syarat-syarat tertentu.
“Pasal 3: Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak, tidak akan menghalang-halangi Tergugat dalam hal bertemu dan mencurahkan kasih sayang serta perhatian, merawat, melindungi dan semua hal yang terkait dengan hak dan kewajiban Tergugat sebagai seorang ayah,” terangnya.
Lebih lanjut, mediator yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu mengatakan bahwa kedua belah pihak beperkara kemudian mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani mereka dalam akta perdamaian.
“Akta perdamaian itu menurut Pasal 154 R.Bg. mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding,” pungkasnya.
Keberhasilan mediasi tersebut menambah daftar panjang keberhasilan mediasi di PA Selong. Hal itu membuktikan bahwa PA Selong layak terpilih sebagai pengadilan percontohan (pilot court) tahun 2014-2015 mengenai penyelesaian sengketa melalui proses mediasi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 24/KMA/SK/II/2015 tanggal 18 Februari 2015. (ahru)
- Format Gugatan
- Gallery Photo
- Petugas PTSP
- Galery Video
No
|
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|---|
1.
|
Panduan Mengajukan Gugatan | |
2.
|
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah | |
3. | Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah | ||
5. | Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
6.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah | Klik Disini |
7.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak | Klik Disini |
9.
|
Format Cerai Talak Hadhanah | Klik Disini |
10.
|
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair | Klik Disini |
11.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) | Klik Disini |
12.
|
Format Cerai Talak Ghaib | Klik Disini |
13.
|
Contoh Format Wali Adhal | Klik Disini |
14.
|
Format Cerai Gugat Ghaib | Klik Disini |
15.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
16.
|
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
17.
|
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak | Klik Disini |
18.
|
Contoh format permohonan Waris | Klik Disini |
19.
|
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki | Klik Disini |
20.
|
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih | Klik Disini |
21.
|
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
22.
|
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
23.
|
Format gugatan ta'lik talak | Klik Disini |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas