pratinjau

 

Written by Super User on . Hits: 4534

 

DSC 0636

LATAR BELAKANG BERDIRINYA PENGADILAN AGAMA SELONG

 

 

 

Menurut keyakinan Umat Islam, Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sejak Agama Islam masuk di Wilayah Indonesia, dimana Peradilan Agama adalah merupakan Syariat Islam yang menyatakan apabila terdapat tiga muslim, dua diantaranya berselisih, maka yang satu orang harus berdiri sebagai Hakim untuk menyelesaikan/mendamaikan keduanya.

Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda Peradilan Agama sudah tumbuh dan sudah ada legitimasi sebagai suatu Lembaga Hukum pada tahun 1847. Kemudian pada tahun 1882 berdasarkan kepada Keputusan Raja (KR) pada tanggal 19 Januari 1882, nomor : 152, Pengadilan Agama ditetapkan sebagai suatu Lembaga Negara, untuk menegakkan hokum dan keadilan. Atas dasar stbl. 1882 ditetapkan sebagai tahun terbentuknya Pengadilan Agama di Indonesia untuk daerah Jawa dan Madura.

Kemudian atas dasar pasal 134 ayat 2 I.S., maka rencana Ordonansi hasil kerja Comitte Voor Preisteraad dijadikan sebagai Ordonansi dengan stbl. 1931 nomor 53, namun kemudian diadakan perubahan – perubahan lagi pada tahun 1937, yaitu dengan keluarnya stbl. 1937 nomor 116 dan 610 serta stbl. 1940 nomor 3, untuk peraturan Peradilan Agama di Jawa dan Madura. Sedangkan untuk daerah Kalimantan Selatan dan sekitar Banjarmasin berdasarkan stbl. 1937 nomor 638 dan 639.

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Madura, serta selain daerah Kalimantan dan Banjarmasin dan sekitarnya, berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1957, maka dibentuk Pengadilan Agama untuk daerah Profinsi Aceh. Dan kemudian mencabut PP nomor 29 tahun 1957 dan menetapkan PP Nomor 45 tahun 1957, maka dibentuklah Pengadilan Agama untuk daerah diluar Jawa dan Madura yang ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 1957, yang dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 99.

Di daerah Lombok sebenarnya, sebelum terbentuknya Pengadilan Agama yang berdasarkan PP Nomor 45 tahun 1957 sudah ada suatu suatu Lembaga  (badan ) yang mengurusi hokum syara’ yang dilakukan oleh suatu badan yang disebut Muhammanadanscha Godsdient Beambtabe yang bertindak sebagai Pengadilan Agama sehari-hari yang kemudian dikenal dengan nama Raad Agama, yang tugas sehari-harinya menyelesaikan perselisihan suami istri yang beragama Islam dalam masalah  TNR, fasah, mahar, nafkah, hadlonah, wakaf dan baitul mal.

Sebelum perkara mereka kepada Raad Agama, terlebih dahulu ditangani oleh pejabat penghulu Distrik,  baru apabila tidak dapat diselesaikan ditingkat Distrik (Penghulu distrik ), perkaranya dikirim ke Raad Agama yang dijabat oleh penghulu Landraad tingkat Kabupaten. Keputusan penghulu landraad itu adalah merupakan Raad Agama itu tetap berjalan sampai terbentuknya Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di Lombok dengan berdasarkan pada PP 45 tahun 1957.

Pengadilan Agama di daerah Lombok yang pertama, yang dibentuk atas dasar PP 45 tahun 1957, adalah Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Mataram yang pembentukannya berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 5  Tahun 1958 dan berkedudukan di kota Mataram. Sedangkan wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.

Setelah adanya desakan-desakan dari pemuka-pemuka masyarakat Lombok Tengah dan Lombok Timur, agar dibentuk Pengadilan Agama di dua wilayah tersebut, maka keluarlah Keputusan Menteri Agama Nomor 195 tahun 1968, tanggal 28 Agustus 1968 sebagai dasar pembentukan Pengadilan Agama Praya untuk daerah Tingkat II Lombok Tengah dan Pengadilan Agama Selong untuk daerah Tingkat II Lombok Timur. Dan sejak itulah Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Selong secara Yuridis(formil) terbentuk.

Namun realisasinya belum bisa dilaksanakan karena bermacam-macam pertimbangan, terutama masalah anggaran dan personil yang masih belum memungkinkan.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yang secara efektif berlaku tanggal 1 Oktober 1975, nampak tugas-tugas Pengadilan Agama semakin bertambah, khususnya Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Mataram yang mewilayahi tiga kabupaten daerah Tingkat II termasuk daerah Tingkat II Lombok Timur.

Oleh karena itu dipandang perlu oleh pemerintah untuk membentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang secara yuridis sudah terbentuk, termasuk Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Selong mengingat volume di daerah tersebut sangat meningkat, yang segera penanganannya secara cepat, tepat dan biaya ringan, sedangkan Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Mataram letaknya cukup jauh dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang berperkara dari daerah Lombok Timur.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka tanggal 20 Juli 1976 dibukalah secara resmi Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Selong sebagai realisasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 195 tahun 1968.

Tanggal Pembentukan Pengadilan Agama Selong : 28 Agustus 1968
Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Selong :

pembentukan pengadilan agama selong 1.jpg

pembentukan pengadilan agama selong 2.jpg

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Selong

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur

Telp:  (0376) 21184

Fax: (0376) 22612

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 


embed code google map

Ikuti kami di media sosial